Cianjurekspres.net- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir berbagai platform yang belum mengajukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), salah satunya ialah PayPal sejak Sabtu (30/7).
Pemblokiran itu rupanya menjadi perbincangan hangat lantaran beberapa pengguna mengaku kesulitan saat akan mearik dana yang tertahan di platform tersebut.
Hingga pada Minggu (31/7/2022), Kominfo kembali membuka blokir PayPal dan memberikan waktu agar platform tersebut daftar PSE.
Baca Juga:Bikin Heboh, Di Depok Ratusan Paket Sembako Bansos Ditimbun di TanahTak Ada Sekat, TNI bersama Warga Santap Makan Siang di Lokasi TMMD ke-114
Ramai perbincangan PayPal yang diblokir, sebenarnya apa sih PayPal itu? Yuk simak penjelasannya berikut.
PayPal merupakan alat pembayaran digital yang populer di dunia dan memiliki lebih dari 325 juta pengguna aktif.
Platform tersebut dapat digunakan untuk melakukan transfer atau belanja online ke luar negeri. Rekening virtual ini juga memungkinkan pelanggan untuk membuka akun di platform-nya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro pengguna.
Tersedia di lebih dari 200 pasar di seluruh dunia, platform PayPal juga memungkinkan konsumen dan pedagang menerima uang dalam lebih dari 100 mata uang, menarik dana dalam 56 mata uang dan menyimpan saldo di akun PayPal mereka dalam 25 mata uang.
Untuk membuat akun PayPal, kamu perlu mendaftar di laman resmi PayPal dan mengikuti langkah-langkahnya. Perlu diingat, kamu juga akan diminta untuk memasukkan debit atau credit card agar bisa aktivasi akun.
Setelah PayPal dibuka kembali oleh Kominfo, karena banyak keluhan tidak bisa menarik uang. Kominfo akan kembali memblokir PayPal jika dalam lima hari kerja belum ada tindakan atau belum mendaftarkan PSE. Di sisi lain, pembukaan sementara blokir PayPal berlaku hingga 5 Agustus 2022.
Nah demikian informasi mengenai platform PayPal yang diblokir Kominfo dan ramai diperbincangkan di media sosial. (bbs/hsm)