Cianjurekspres.net- Kabar baik bagi para konten kreator YouTube, pasalnya pemerintah mengeluarkan aturan bahwa konten YouTube bisa dipakai untuk jaminan meminjam uang di Bank.
Ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pada (12/7).
Dalam PP sepanjang 31 halaman tersebut, para pegiat industri kreatif dimudahkan untuk mendapat fasilitas peminjaman via bank dengan menggunakan konten YouTube.
Baca Juga:Tegas! Begini Kata Ridwan Kamil Soal Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKIWow Kata “Anjir” dan “Oppa” Resmi Masuk dalam KBBI
Hal ini dilakukan karena YouTube menjadi salah satu platform terbesar di Indonesia yang memiliki peluang di sektor ekonomi. Sehinggadengan turan ini diharapkan akan mempermudah para konten kreator.
Dalam PP nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah juga turut mendukung kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Dengan cara ini, konten kreator diharapkan dapat terus menumbuhkan industri digital Indonesia.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini pun disambut baik oleh warganet.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menjelaskan secara rinci terkait mekanisme dan kriteria konten YouTube apa yang bisa diadikan jaminan utang oleh para konten kreator. (bbs’hsm)