Cianjurekspres.net- Paxloid kini bisa dijadikan sebagai obat Covid-19. Hal ini berdasarkan izin yang telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Paxlovid merupakan obat terapi antivirus inhibitor inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/7).
Baca Juga:Begini Kecanggihan Pesawat Tempur T50i Golde Eagle yang Jatuh di BloraDua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polsek Naringgul
Sebelumnya Izin Pengunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) diterbitkan untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” sambungnya.
Setelah diteliti pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat tersebut adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) 5,6 persen, diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen, dan muntah 1,1 persen.
Hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.
“Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal,” ujar Kepala BPOM RI.
BPOM dan Kementerian Kesehatan juga akan terus mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi Covid-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia dengan melakukan pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal,” tandasnya.
Baca Juga:PMI Cianjur Galang Donasi Bantu Korban Banjir GarutPemkab Cianjur Tarik Usulan Raperda Dana Cadangan Pilkada
Di samping itu, Covid-19 dengan Subvarian omicron BA.4 dan BA.5 mulai meresahkan.