WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo 21 Juli Mendatang, Ini Penyebabnya

Catat! Bulan Depan Pengguna HP Tipe Ini Bakal Diblokir WhatsApp
Dengan demikian, apabila tidak beralih maka akan ada jutaan orang yang tidak bisa menggunakan WhatsApp kembali.
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Pemerintah Indonesia akan memblokir sejumlah aplikasi asing populer, termasuk di dalamnya WhatsApp, Instagram hingga Google yang terancam diblokir.

Hal ini lantaran aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai Penyelnggara Sistem elektronik (PSE) Privat.

Kabar diblokirnya WhatsApp pun menjadi perbincangan publik hingga trending di media sosial. Karean diketahui hampir semua warga Indonesia menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga:Sejarah Hari Nelson Mandela, Diperingati Setiap Tanggal 18 JuliDinas Pertanian Sebut Petani Tembakau di Cianjur Tak Kesulitan Pasarkan Hasil Panennya

Lalu apa yang membuat Kominfo ancam blokir WhatsApp? Padahal aplikasi tukar pesan instan yang satu ini paling populer dan banyak dipakai masyarakat Indonesia.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp lantaran aplikasi berwarna hijau tersebut belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara batas waktu diberikan Kominfo untuk pendaftaran PSE Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Jadi, perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan di blokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar. Berdasarkan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kominfo tidak melihat dari mana asal perusahaan.

Tapi Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” imbuhnya.

Baca Juga:DBHCHT Dimanfaatkan untuk Membantu Petani Tembakau di CianjurLepas Keberangkatan Atlet ke Kejurnas Balap Sepeda di Banyuwangi, Ini Harapan Ketua ISSI Cianjur

Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” ujar Johnny.

0 Komentar