Cianjurekspres.net- Apakah boleh seseorang yang berkurban tidak menyaksikan penyembelohan hewan kurbannya?
Sebagian masyarakat muslim masih mempertanyakan hal tersebut, karena ada beberapa alasan orang yang berkurban tidak menyaksikan penyembelihan hewan krubannya.
Dalam persoalan ini, Ustad Abdul Somad atau UAS memberikan penjelasan lengkap, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut.
Baca Juga:Porprov Jadi Evaluasi Pembinaan dan Pendidikan AtletDugaan Penyalahgunaan Dana ACT, Erick Thohir, Bareskrim dan Densus 88 Beri Respon Begini!
Dalam fikih, hewan kurban seperti sapi, domba, kambing dan unta hendaknya disembelih oleh shohibul kurban sendiri.
Namun hukumnya tidak wajib, apabila ia tidak mampu maka bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sebagaimana diungkapkan dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, UAS menjelaskan jika hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.
Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?
“Sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya. Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan,” terang UAS.
Begitupula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.
“Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,” ujarnya
“Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri,” terang UAS.
Baca Juga:Musim PanasSadis! Driver Ojol Ditusuk Penumpang Perempuan, Motor Dibawa Kabur Malah dipukuli Massa
Lebih lanjut UAS menyampaikan, hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.
“Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah,” kata UAS.
“Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah,” sambungnya.
Oleh sebab itu, kata UAS, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.
Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
“Serahkan, ‘saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan’. Transfer. Maka niatnya sudah sampai,” terang UAS.