Awas Merokok Disembarang Tempat Kena Denda Rp50 Juta, Berlaku Mulai 20 Juni 2022

Awas Merokok Disembarang Tempat Kena Denda Rp50 Juta, Berlaku Mulai 20 Juni 2022
Aturan baru dibuat untuk para perokok yang merokok di semabrang tempat dengan denda Rp50 juta (Pixabay)
0 Komentar

“Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.

Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama.

Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar.

“Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya. (JE/hsm)

0 Komentar