Cianjurekspres.net – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, mulai resah akibat wacana kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Disisi lain pemerintah daerah masih sangat membutuhkan pegawai Non-ASN tersebut dan berharap pemerintah pusat memberikan solusi alternatif.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dimana dalam poin 6 surat tersebut tertulis agar para Pejabat Pembina Kepegawaian pada huruf b menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Baca Juga:Pemerataan Ekonomi Jadi Alasan Kuat BRI Dorong Inklusi KeuanganRealme Luncurkan Flagship Paling Ngebut di Dunia
Seperti yang diutarakan Moch Anjas Sulaeman (24), honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur. Dirinya mempertanyakan, apabila ada tenaga honorer yang punya skill serta talenta bagus dan terpakai oleh instasi apa harus dipangkas juga?. Namun Anjas mengembalikan kembali ke pemerintah daerah terkait solusinya.
“Kalau dia (tenaga honorer,red) punya skil talenta yang bagus, apa iya harus dipangkas. Padahal SDM-nya bagus dan terpakai oleh instasi-instansi. Kembali lagi ke pemerintah daerah (harus, red) ada solusi atau menampung bagaimana talenta-talenta tersebut tidak terbuang,” ujarnya yang sudah jalan dua tahun sebagai honorer, Selasa (7/6).
Anjas mengaku mengetahui jika pusat mewacanakan kebijakan penghapusan honorer, namun aturannya seperti apa dirinya masih bingung.
“Sudah dengar kabar, sejauh ini (tenaga honorer, red) sama-sama resah. Pencahariannya sehari-hari disini (Setwan, red) harus ada solusi dari pemerintah daerah bagaimana memberdayakan honorer-honorer yang nantinya dihapus diberdayakan lagi atau misalkan ada P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) semua, outsourcing atau lainnya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep S Alamsyah, mengatakan, tentang wacana kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer dirinya yakin pemerintah pusat sudah mempertimbangkan jalan keluar untuk para tenaga honorer.