Masyarakat Boleh Lepas Masker di Area Terbuka, Bupati Cianjur: Silahkan, Tapi….

Pemkab Cianjur akan Bangun Perumahan Bersubsidi Bagi Guru, Ini Lokasinya
Bupati Cianjur, Herman Suherman.(dok/cianjur ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyetujui diperbolehkannya masyarakat melepas masker di area terbuka sesuai arahan yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.

Hanya saja Herman tetap meminta untuk waspada dan hati-hati khususnya bagi yang sakit dan akan menengok orang yang sakit tetap harus menggunakan masker.

“Kabupaten Cianjur sesuai dengan arahan Pak Presiden kita ikuti, tapi tetap waspada, hati-hati terutama untuk yang sakit tetap harus pakai masker atau mau nengok yang sakit pakai masker,” katanya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:Puluhan Siswa SMK AL Fathonah Cilaku Ikut Perekaman KTPMisi Brand Indonesia di Unbound Gravel

“Tapi secara umum kita ikuti arahan bapak Presiden, cuma harus lebih hati-hati karena kalau sudah menular yang repot kita sendiri,” sambung Herman.

Herman mengatakan, meski pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk membuka masker di area terbuka, namun tetap harus hati-hati karena tidak bisa menjamin penyakit Covid-19 sudah tidak ada.

“Aturan belum kami terima, biasanya dari Mendagri. Sekali lagi saya intinya menyetujui, tapi tetap hati-hati dan waspada untuk yang sakit dan orang yang menjenguk yang sakit,” ucapnya.

Herman mengungkapkan, jika saat ini sebelas hari pasca lebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur nol. “Sudah 11 hari dari lebaran belum terdengar satupun, kita tunggu 14 hari. Kalau 14 hari lewat, gak ada, alhamdulillah endemi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.(hyt)

0 Komentar