Pasalnya, pemerintah desa sering kecolongan dikarenakan kurang serius menata warganya yang akan mencari pekerjaan ke luar negari.
“Makanya semua stake holder wajib andil, terlebih peran serta pemerintah desa dalam perlindungan PMI,” kata Rahman.
Rahman mengatakan, pentingnya pemahaman hukum dari pemerintah daerah khususnya instansi terkait kepada masyarakat dan pemdes tentang UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, permenaker 260 tahun 2015 tentang pelarangan dan penghentian ke kawasan timur tengah, dan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga:SPN Tagih Janji Bupati Cianjur Soal Sejahterakan Buruh dan KeluarganyaSetahun Pemerintahan ‘Sibuk’ Ngurus Korona
“Pemerintah daerah harus segera memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dan pemdes agar di Cianjur tidak marak pemberangkatan PMI ilegal,” katanya.(yis/sri)