Cianjurekspres.net – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran Januari-April 2022 mencapai Rp6,1 miliar atau naik sekitar Rp1,2 miliar (24%) dari tahun sebelumnya pada periode yang sama yakni hanya Rp4,9 miliar.
“Ada kenaikan sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkap Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Atthoillah di ruang kerjanya, Selasa (10/5).
Menurutnya, kenaikan pendapatan pajak restoran tersebut terjadi bukan hanya karena adanya pelonggaran aturan setelah pandemi Covid-19, juga disebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan buka bersama saat Ramadan 1443 Hijriah.
Baca Juga:Pasca Lebaran, Pemohon Adminduk di Disdukcapil Cianjur MembludakPemkab Cianjur akan Bangun Jembatan Bailey, Pengganti Jembatan Cikurutug yang Ambruk
“Sektor restoran cepat pulih dibandingkan dengan sektor perhotelan, untuk hotel yang paling terkena dampak pulihnya agak lama, beda dengan restoran,” kata Ardian.
Ardian mengatakan, hasil dari pengawasan langsung pada Ramadan kemarin banyak transaksi di restoran saat jam berbuka puasa.
“Langkah dari Bapenda melakukan pengawasan langsung karena yang sudah berjalan memakai alat rekam transaksi elektronik (tapping box) ada 100 restoran yang sudah dipasang,” katanya.
Ardia menjelaskan, tapping box ditanam di mesin kasir dan datanya masuk real time. “Ada peningkatan transaksi walaupun di bulan puasa, terutama saat jam berbuka puasa,” ucapnya.(dik/hyt)