Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.
Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.(red/hyt)