Dikatakan Rully, untuk penyaluran BPNT pada April hingga Juni 2022 belum ada petunjuk teknis (juknis) yang menjelaskan harus seperti apa. Namun berdasarkan Keputusan Dirjen Kemensos Nomor 29 hanya berlaku untuk Januari hingga Maret.
“Belum ada Kep Dirjen Kemensos yang mengatur untuk bulan April hingga Juni, untuk yang tahap ke dua ini kami belum menerima itu,” katanya,
Rully menegaskan, hingga saat ini KPM tetap bebas belanja ke warung asal sesuai dengan pedum. “Setelah aturan yang sekarang, belum tentu KPM itu membelanjakan uangnya untuk belanja sembako atau bisa jadi tidak belanja sama sekali,” ungkapnya.
Baca Juga:Kemping Di Bulan Ramadan Sambil BerbagiKurasi Produk Lokal Unggulan, BRI Dukung Gernas BBI Sumbar
Rully mengatakan, hampir semua desa di Kecamatan Pacet para ketua RT diduga sudah menyiapkan komoditi bagi KPM. Dia meyakini bahwa RT tidak bisa berdiri sendiri jika tidak ada aturan dari masing-masing desanya.
“Kalau memang BUMDes usaha di bidang sembako, apakah itu sudah sejak lama atau hanya baru-baru ini pada saat ada program BPNT. Jadi kalau menurut saya, di saat ada kejadian ini jelas pelanggaran dan tidak diperbolehkan,” katanya.(yis/hyt)