“Kami YLPKN akan terus mencatat, mengawal dan tidak akan sungkan memproses laporan semua pelanggaran tersebut. Kenapa? karena program ini benar-benar hak orang miskin, jangan dipermainkan atau dibuat ladang mencari keuntungan,” katanya.
“BPNT ini sudah sangat kronis pelanggaran-pelanggarannya. Sudah saatnya ada evaluasi total dan segera dikembalikan sesuai Pedoman Umum (Pedum) BPNT,” sambung Hendra yang menegaskan akan melakukan upaya konsolidasi dan koordinasi termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) agar ada perbaikan pelaksanaan BPNT dan efek jera.
Disisi lain, Hendra juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran pada regulasi baru penyaluran BPNT di sejumlah kecamatan. Seperti di Kecamatan Pacet, dimana KPM seolah tidak diberikan kebebasan untuk berbelanja komoditi sembako dan diduga sudah disiapkan oleh ketua RT.
Baca Juga:Kemping Di Bulan Ramadan Sambil BerbagiKurasi Produk Lokal Unggulan, BRI Dukung Gernas BBI Sumbar
“Miris, saat saya melihat itemnya, KPM disuruh mengambil barang berupa satu karung beras satu karung dengan bobot kurang lebih 10 kilogram dan empat liter minyak goreng (kemasan, red) dengan total belanjanya Rp210 ribu,” katanya.
Begitu pun di Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Sukaresmi, KPM belum menerima uang dari Kantor Pos justru sudah diberikan barang terlebih dahulu.
“Artinya, KPM tidak bisa belanja dengan bebas seperti yang tertuang didalam aturan BPNT,” katanya.
Salah satu penerima manfaat bansos BPNT asal Kecamatan Pacet, AL (38), mengaku, jika istrinya mendapatkan BPNT sebesar Rp200 ribu plus bantuan subsidi minyak goreng sebesar Rp300 ribu. Total yang diterima Rp500 ribu.
“Yang dapat itu atas nama istri saya, jumlahnya Rp500 ribu, tapi katanya harus dibelanjakan lagi ke rumah pak RT. Yakni berupa beras satu karung bobot 10 kilogram dan minyak goreng, totalnya Rp221ribu karena harus bayar ongkos Rp10 ribu jadi jumlah uang yang disetor ke pak RT sebesar Rp222 ribu,” katanya.
Sementara itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Pacet, Rully Abdul Azis, mengatakan, penyaluran item BPNT dan subsidi minyak goreng yang seharusnya dilaksanakan di hari kedua namun dilakukan pada hari pertama.
“Padahal saya sering memberikan imbauan dan pemahaman agar pada saat pelaksanaan penyaluran harus mengikuti aturan pedoman umum BPNT,” katanya.