BI Jabar Sediakan Uang Tunai Rp24 Triliun Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022

BI Jabar Sediakan Uang Tunai Rp24 Triliun Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022
ist
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Perkiraan kebutuhan uang tunai di Jawa Barat pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2022 mencapai Rp19,26 triliun, meningkat 10,42% dari kebutuhan tahun lalu sebesar Rp17,44 triliun.

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat (KPwBI Jabar), Herawanto menyebut uang kartal di 2022 meningkat pesat dibanding tahun lalu dan tentunya persediaan uang yang tersediakan jauh lebih besar, yaitu Rp24 triliun untuk memenuhi kebutuhan jelang Idul Fitri.

“Nilai sebesar itu tentu saja dibagi-bagi seperti BI Cirebon Rp5,3 Triliun, BI Tasik Rp2,41 Triliun dan sisanya tersebar ke seluruh wilayah Jabar,” kata Herawanto di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:Bijak Dalam Belanja Menggunakan Uang, Ini Tips dari Bank IndonesiaHarga Sayuran Mulai Merangkak Naik

Herawanto menjelaskan, uang tunai yang disediakan sengaja berjumlah lebih besar dari prediksi kebutuhan. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan permintaan uang tunai, khususnya pada saat libur Lebaran nanti.

Dalam rangka memperluas daya jangkau dan penyebaran uang pecahan kecil, dan mempertimbangkan urgensi penting dari Pengelolaan Uang Rupiah khususnya sebagai respon adanya proyeksi peningkatan kebutuhan Uang Rupiah di tengah aktivitas pemulihan ekonomi serta masuknya periode Ramadan dan Idulfitri tahun 2022, Bank Indonesia Jawa Barat bekerja sama dengan 14 bank menyelenggarakan Layanan Penukaran Kas Keliling Terpadu kepada masyarakat.

Di sisi lain, pada setiap Ramadan selalu bermunculan pedagang uang yang menjual uang pecahan kecil yang kondisinya masih baru (Hasil Cetak Sempurna-HCS). Untuk menghindari terjadinya risiko yang tidak diinginkan, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang di tempat penukaran resmi yaitu layanan Bank Indonesia, Bank Umum dan BPR, menghindari bertansaksi dengan ‘Penjual Uang’, membiasakan bertransaksi menggunakan instrumen non tunai antara lain dengan QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.

Waspada terhadap peredaran uang palsu, dengan selalu menerapkan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang); dan (5) memperlakukan uang Rupiah dengan baik, yaitu dengan 5J (Jangan dilipat, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi). (nik*)

0 Komentar