Tempat Hiburan di Cianjur Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Tempat Hiburan di Cianjur Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
ILUSTRASI RAKOR: Kabid Gakda dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP-Damkar Cianjur, Samudra Wira Purnama saat memberikan arahan kepada Kasi Trantib di 32 Kecamatan dalam rapat koordinasi yang dilaksankan pekan lalu.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur, melarang segala bentuk aktivitas tempat hiburan selama bulan puasa atau Ramadan tahun ini. Hal tersebut ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 300/2622/Satpol PP dan Damkar/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Dimana surat edaran tersebut terkait tentang seruan untuk memelihara kekhidmatan bulan suci ramadan 1443 H/2022 serta penegasan untuk menciptakan suasana aman tentran, tertib dna terkendali dalam situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Di dalam poin D surat edaran tersebut ditegaskan kepada pengusaha / pemilik / pengelola tempat-tempat hiburan (diskotik/karaoke/ pub/tempat billyard/panti pijat dan sejenisnya) selama bulan suci ramadan agar menutup/tidak melakukan kegiatan dalam bentuk dan wujud apapun dan sesuai Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2022 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib keadaan bencana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:Agen BRILink-Keagenan Berbasis Sharing Economy, Dari Masyarakat Untuk MasyarakatDrone Kamikaze

“Memasuki bulan suci ramadan berdasarkan surat edaran (bupati cianjur, red), bahwa satu bulan penuh ini (selama ramadan, red) diskotik, pub, karaoke segala macamnya tidak boleh melakukan aktivitas apapun,” jelas Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, Minggu (3/4).

Samudra mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan tempat hiburan yang beroperasi atau buka di bulan ramadan.

“Nanti kita terapkan sanksi peringatan dulu dengan penempelan stiker pengawasan. Kalau masih berlanjut (beroperasi, red), nanti masih ada sanksi berikutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut Samudra menjelaskan, guna memastikan tidak adanya tempat hiburan yang beroperasi selama bulan ramadan, pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan melakukan patroli.

“Sekaligus memantau aktivitas masyarakat. Disamping itu juga dalam rangka giat rutin, kita operasi penyakit masyarakat (pekat, red),” katanya.

0 Komentar