Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum Setdakab Cianjur, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025.
Kegiatan yang digelar di Aula Bale Praja Pendopo Bupati Cianjur pada Kamis (31/3) lalu, menghadirkan pemateri Kepala Seksi pada Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Dani Kusmawan dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Jawa Barat, Arief Najemudin.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Cianjur, Mokh Irfan Sofyan, menjelaskan, bahwa rencana aksi nasional Hak Azasi Manusia (Ranham) memiliki tujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya dan keagamaan serta ketertibang bangsa Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Baca Juga:Sempat Melemah, Hiswana Migas Cianjur Sebut Penjualan Elpiji Tiga Kilogram Mulai NormalBerharap Penjualan Kolang Kaling Kembali Menggeliat di Ramadan Tahun Ini
“Penyelenggaraan acara sosialiasi ini dimaksudkan untuk emningkatkan pemahaman dan pengetahuan HAM di Kabupaten Cianjur demi terciptanya masyarakat adil, sejahtera dan berbudaya HAM di Kabupaten Cianjur,” ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, Ranham 2021-2025 memberikan penegasan yang lebih jelas keoada kementerian atau lembaga, gubernur dan bupati atau walikota sebagai penanggung jawab pelaksanan ranham sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Serta pengambilan kebijakan daerah yang didasarkan pada penilaian kebutuhan (need Assesment), pengarusutamaan HAM (Human Right Mainstreaming), penyelarasan aturan hukum dengan mengacu kepada standar hak azasi manusia dan nroma (legislation process),” katanya.
“Sehingga tercapai masyarakat dan aparat untuk berbudaya hak azasi manusia,” imbuh Irfan.(rls/hyt)