Menunggu Kejutan di Pemilihan AKD DPRD Cianjur, Sejumlah Kursi Panas Diperebutkan Fraksi

Rustam Effendi Segera Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Cianjur
ILUSTRASI: Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
2 Komentar

Cianjurekspres.net – Rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Cianjur yang dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (31/3) dikabarkan akan memunculkan kejutan. Mencuat isu sejumlah kursi panas diperebutkan fraksi, dan akan terjadi perombakan kursi ketua di sejumlah komisi.

Menurut informasi yang didapatkan Cianjur Ekspres, kursi Komisi A yang saat ini masih dipegang Golkar, diperebutkan oleh sejumlah fraksi. Kabar yang terdengar, jabatan pimpinan di komisi yang membidangi pemerintahan itu menjadi target Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra.

Komisi B yang sekarang dipegang PKS, pun diperebutkan oleh fraksi lain. Sedangkan Nasdem sebagai pemilik kursi ketua di Komisi C, terancam digeser dan tidak dapat jatah pimpinan. Sementara kursi ketua Komisi D yang dipegang Fraksi Partai Gerindra akan diambilalih oleh Fraksi Golkar.

Baca Juga:Harus 400 TRidwan Kamil: Jawa Barat Terus Berinovasi Ditengah Disrupsi Pandemi Covid-19

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menjelaskan, rapat paripurna yang akan digelar hari ini seiring masa jabatan AKD yang dipilih dan ditetapkan pada 2019 lalu segera berakhir pada 2 April 2022 mendatang.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD bahwa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan maksimal 2,5 tahun. Sehingga perlu dilakukan pergantian.

“Sekarang sudah menempuh 2,5 tahun dan harus ada pergantian (AKD, red),” katanya kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (30/3).

Ganjar menjelaskan, dalam tatib DPRD Pasal 81 disebutkan pada poin pertama, komisi dipimpin oleh ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Lalu di poin kedua, pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota komisi, berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Sedangkan pada poin ketiga, susunan keanggotaan komisi ditetapkan pada rapat paripurna. Sementara di poin keempat, masa jabatan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2,5 tahun.

Terakhir di poin kelima, dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua,dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2 Komentar