Marak Pinjol Ilegal, Ecky Awal Mucharam Sosialisasi Door to Door Bahaya Pinjol di Cianjur

Marak Pinjol Ilegal, Ecky Awal Mucharam Sosialisasi Door to Door Bahaya Pinjol di Cianjur
0 Komentar

Cianjureskpres.net – Semakin maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di masyarakat yang begitu meresahkan, Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam mensosialisasikan secara door to door waspada pinjaman online (pinjol) di Cianjur, Minggu (27/3).

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bekerja sama dengan OJK dan Yayasan Rumah Senyum Cianjur dengan menyasar 550 KK rumah warga di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi waspada pinjaman online ini masyarakat akan lebih memahami tentang pinjol, serta lebih bijak dan waspada dalam mengambil keputusan sebelum melakukan peminjaman khususnya melalui pinjol,” ujar Ecky dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:Jalan Rusak, Objek Wisata Cianjur Selatan Sepi PengunjungMembangun Kearifan Lokal Menuju Potensi Global

Menurut Ecky, kemudahan persyaratan dan cepatnya proses pencairan menjadi alasan utama mereka meminjam melalui pinjol ditengah kondisi perekonomian masyarakat yang kian menurun karena masih terdampak wabah Covid-19.

“Sehingga tidak sedikit masyarakat di tengah himpitan ekonomi justru memiliki hutang yang semakin berlipat karena pinjaman tersebut,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, aalah satu bentuk tindakan pencegahan adalah memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

“Sosialisasi waspada pinjaman online ini sebagai bentuk memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi,” ungkap Ecky.

Ecky berharap, masyarakat dapat mempertimbangkan dengan matang apa tujuan meminjam, kesanggupan membayar cicilan dan mengecek apakah pemberi pinjaman terpercaya atau tidak. Termasuk masyarakat perlu mengecek legalitas pinjol sebelum menerima tawaran pinjaman, agar tidak terjebak pinjol illegal.

“Ingat, masyarakat harus selalu waspada menjaga data pribadinya,” imbaunya.

Selain melakukan penyuluhan, pada kegiatan ini juga dibagikan buku modul penyuluhan dan pembagian sembako.(rls/hyt)

0 Komentar