Pengawasan Program BST BPNT Disorot

Pengawasan Program BST BPNT Disorot
ANTREAN: Antrean KPM BPNT saat akan menerima bantuan sosial tunai di salah satu desa di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. (Istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, menyoroti tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah khususnya Dinas Sosial Kabupaten Cianjur pada program Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari-Maret sebesar Rp600 ribu.

Ketua DPD YLPKN Jawa Barat, Hendra Malik, mengatakan, tak sedikit KPM BPNT yang menerima BST kebingungan. Khususnya terkait harus kembali membelanjakan uang bantuan yang didapat dari Kemensos RI sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No. 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 tentang BST.

Padahal di aturan pun sudah jelas, bagi KPM yang tidak kembali membelanjakan uang yang diterima dari BST, maka salah satu poinnya KPM akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga:Jabar Berhasil Himpun Tanah dan Air untuk Ibu Kota BaruKolaborasi TJSL BUMN Provinsi Banten, BRI Tegaskan Komitmen Penyaluran Bantuan kepada Masyarakat

“Saya melihat dan meninjau langsung ke lapangan, banyak juga KPM yang bingung. Apakah uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lain diluar sembako. Artinya selain minim pemahaman juga tidak adanya pengawasan yang dilakukan terhadap KPM, apakah uang tersebut kembali dibelanjakan atau bagaimana,” kata Hendra, kemarin (13/3).

Menurutnya, dari hasil monitoring YLPKN di beberapa desa di Kabupaten Cianjur, KPM pun kembali dibingungkan dengan pembelanjaan sembako dan adanya dugaan penggiringan terhadap KPM.

“Saya juga melihat ada beberapa desa yang sibuk menyiapkan sembako dan terindikasi mengarahkan KPM untuk belanja sembako ke warung tertentu,” ujar Hendra.

Dikatakan Hendra, dengan adanya regulasi baru tentang penyaluran BST melalui Kantor Pos dinilai tidak begitu efektif. Lantaran, KPM setelah menerima uang dibiarkan begitu saja dengan tidak adanya pengawasan secara langsung.

“Pada saat KPM ini menerima uang, apakah ada pengawasan kemana uang dibelanjakan dan apakah uang tersebut kembali dibelanjakan ke sembako. Justru yang saya lihat, regulasi yang sekarang ini banyak dimanfaatkan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Hendra, pihaknya juga menerima informasi pada regulasi penyaluran BST ke KPM BPNT diduga dimanfaatkan oknum yang meminta bagian jatah.

“Saya sangat khawatir ketika program dan regulasi baru ini malah terus dimanfaatkan oknum, sehingga merugikan KPM,” jelasnya.

0 Komentar