“Kami menyoroti berbagai masalah harga dimulai dari kelangkaan minyak, kenaikan harga, pembatasan pembelian minyak goreng di ritel-ritel modern yang berpotensi menghegemoni perdagangan minyak di Indonesia,” katanya, kemarin (9/3).
Eko mengatakan, saat masyarakat akan membeli minyak goreng di ritel-ritel modern dan pasar tradisional, saat ini masyarakat tidak akan menemukan minyak goreng terpajang di rak. Minyak curah yang biasanya mudah dijumpai, masyarakat sulit untuk mendapati penjual minyak eceran.
Menurutnya, kondisi kelangkaan dan ketidakstabilan harga pun diperparah dengan fenomena panic buying di masyarakat, yaitu fenomena dimana masyarakat memborong minyak goreng secara berlebihan.
Baca Juga:Targetkan Kepesertaan JKN 98 Persen di 2024ASN Cianjur Gigit Jari, Lantaran Belum Masuk dalam Daftar Penerima TPP 2022 di Kementerian
“Dalam situasi seperti ini, harusnya pemerintah pusat maupun daerah hadir sebagai solusi ditengah ketidakpastian pasar dan menjamin pemerataan pasar terutama dalam mengontrol harga sehingga tidak ada kecenderungan membiarkan adanya penimbunan secara massal oleh warga.
Di samping itu, Eko juga menduga kelangkaan tersebut adanya aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat. Alih-alih kontrol harga minyak goreng, kebijakan pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan dan perindustrian yang mengeluarkan Permendag Nomor 3 tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit, justru membuat masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng curah.
“Indikasi lainnya, diakibatkan meroketnya harga minyak goreng Internasional, sehingga para pengusaha lebih memilih mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dibanding mendistribusikannya didalam negeri,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi kader PMII Cianjur, setelah mengunjungi beberapa pasar di bulan Maret 2022 yang mana pendistribusian akan diambil alih sebagian oleh Bulog, kondisi inipun bukan menjadi solusi, bahkan menimbulkan kembali kelangkaan.
“Atas terjadinya ketidakstabilan harga dan ketersediaan minyak yang kurang merata, maka kami meminta pemerintah Pusat dan Daerah, segera melakukan upaya yang tepat dengan melakukan insiatif kebijakan daerah dengan berbagai cara,” katanya.
Eko mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cianjur mengoptimalkan fungsi dinas perdagangan dalam upaya mengontrol harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi, menjamin ketersediaan kuota minyak goreng, dan mengeluarkan kebijakan surat edaran agar masyarakat tidak membeli minyak goreng secara berlebih serta tidak menjual secara sembarang apabila bukan agen minyak.