Komisi A Kecewa Dua Camat Mangkir, Kasus Baznas Terus Bergulir

Komisi A Kecewa Dua Camat Mangkir, Kasus Baznas Terus Bergulir
KOMISI A: Komisi A DPRD Cianjur saat menggelar rapat meminta klarifikasi dugaan politisasi penyaluran zakat dan bantuan sembako yang hanya dihadiri Inspektur Itda Cianjur, Cahyo Supriyo di Gedung DPRD Cianjur, baru-baru ini. (FOTO: Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

cianjurekspres.net –  Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, kecewa dengan mangkirnya Camat Sindangbarang dan Kadupandak yang tidak menghadiri undangan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan dugaan politisasi penyaluran zakat dan sembako bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Cianjur yang sudah direncanakan digelar di Gedung DPRD Cianjur pada Jumat (4/3/2022) lalu.

Ketua Komisi A, Muhammad Isnaeni, pun meminta Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur, Cahyo Supriyo yang hadir langsung memenuhi undangan dewan untuk kembali memanggil dan melakukan pertemuan dengan kedua camat tersebut.

“Saya meminta kepada Inspektur Daerah untuk dipanggil kembali terhadap dua camat, dan kami minta diadakan di kantor Itda (Inspektorat, red),” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:Bupati: Tidak Boleh Pemdes Jualan Sembako ke KPMPemdes Diduga Ikut Jual Sembako ke KPM

Dia menilai, ketidakhadiran kedua camat tersebut seolah menantang DPRD Cianjur. Bahkan, Isnaeni merasa kecewa dengan karena tidak kedua camat tersebut tidak memberikan kabar.

“Kedua camat itu seolah menantang Komisi A. Artinya seharusnya menjadi ajang klarifikasi, malah tidak datang. Hingga sampai saat inipun belum dapat memberikan alasan ketidakhadirannya kenapa,” ungkapnya.

Isnaeni menegaskan, pihaknya akan membuat surat permohonan pemberhentian jabatan jika di pertemuan selanjutnya yang difasilitasi oleh inspektorat daerah kedua camat tersebut tidak datang. “Kalau misalnya tetap tidak hadir juga, kita akan buat Nota Dinas,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo saat ditanya apakah akan mengundang anggota dewan jika nanti menggelar pertemuan dengan kedua camat tersebut, mengatakan, merupakan keputusan Bupati Cianjur Herman Suherman.

“Dari komisi manapun itu kewenangan atau keputusan bupati. Kalau mengundang kecamatan kami bisa,” singkatnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Camat Kadupandak, Ahmad Riadi, mengaku, ketidakhadiran dirinya memenuhi undangan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur karena sedang menjalani isolasi mandiri.

“Saya sedang positif, sedang isolasi mandiri,” singkatnya saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, kemarin (6/3/2022). (dik/hyt/sri)

0 Komentar