Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun

Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun
foto.(istimewa)
0 Komentar

Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen : Agus Riswanto*
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa*

Anggota Direksi

Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah: Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto*
Direktur Kepatuhan : A. Solichin Lutfiyanto

Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:

Baca Juga:Harga Sayuran Masih Murah, Begini Tanggapan BUMD Cianjur Sugih MuktiWujudkan Champion of Financial Inclusion, BRI Terapkan Prinsip ESG dalam Pembiayaan UMKM

* Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, berikut Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor 00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

* Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.

* Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
b. Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022, serta Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan

0 Komentar