Soal Suara Azan, Panglima Santri Jabar Minta Kemenag Jangan Bikin Gaduh dan Bijak dalam Membuat Statement

Soal Suara Azan, Panglima Santri Jabar Minta Kemenag Jangan Bikin Gaduh dan Bijak dalam Membuat Statement
Panglima Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Panglima Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing.

Dirinya menilai, tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing. Secara tegas, Uu, mengatakan, bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga,” ujarnya di Gedung Sate Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Butet SuciKomisi D Bakal Sidak Disdikpora Cianjur

“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement,” sambungnya.

Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Diungkapkannya, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” kata Uu.

“Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai,” tambahnya lagi.

Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

“Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya,” ujar Uu.

Baca Juga:Diskoperdagin-Bulog Cianjur Bakal Gelar Grebek Pasar Murah Minyak GorengKapolri Terus Berupaya Lakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19

“Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini,” sebutnya.

0 Komentar