Cianjurekspres.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada AL (48) Warga Negara Asing (WNA) asal timur tengah yang menjadi tersangka dugaan penyiraman air keras terhadap istri sirinya, Sarah (21) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, setiap tahanan diperlakukan sama termasuk AL, meskipun memiliki kewarganegaraan luar Indonesia.
“Pengawalan khusus tidak ada, normal-normal saja. Setiap tahanan mendapatkan pengawalan biasa,” kata Ricky kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (17/2).
Baca Juga:Jembatan Penghubung Ambruk, Akses Jalan Alternatif Cianjur-Bandung TerputusLima Anak Tenggelam di Sungai Cikondang Cianjur, Dua Meninggal Dunia
Hanya saja menurutnya, perbedaan tersangka terletak dari cara pelaporan yang melibatkan kedutaan besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia.
Bahkan kata Ricky, tersangka AL bersikap baik saat dimintai keterangan oleh petugas.
“Hanya sebagai warga negara asing (WNA) kita laporkan melakukan tindak pidana ke Kedubes. Untuk permintaan aneh-aneh, belum ada,” ujarnya.
Ricky mengungkapkan, pihaknya tak memiliki kendala ketika melakukan pemeriksaan terhadap AL.
“Sejauh ini kooperatif, menjawab pertanyaan-pertanyaan dan itu nanti di lanjutkan di persidangan,” tandasnya.(dik/hyt*)