Kedua : Jaringan Kekuasaan terdiri dari jaringan formal maupun non formal , penguasaan jaringan ini biasanya dari partai politik dan birokrasi, melalui jaringan tersebut akan lebih mudah dalam mensolidkan dan memonilisasi dengan kekuatan besar, melalui jaringan kekuasaan partai politik misalnya, partai politik dengan koalisi besar tentunya akan lebih mudah dalam menarik massa, serta jaringan birokrasi yang dibentuk petahana sebelumnya akan memberikan kemudahan untuk memobilisasi kekuatan, meskipun birokrasi tidak secara terang terangan mendukung kandidat karena ada batasan yang perlu ditaati, biasanya dukungan birokrasi tersebut karena berkorelasi dengan adanya program pemerintahan di daerah tersebut.
Ketiga: Kekayaan sebagai Kekuatan, artinya terdapat pendistribusian dari pemilik kekayan untuk membiayai serangkaian proses pilkada berlangsung, serta kekuatan sumber kekuasaan juga dapat menjadi bekal kandidat untuk mendapatkan suara, sehingga tak jarang jika proses pikada selalu bermain dengan uang atau adanya money politik yang dimaksudkan untuk membeli suara dan menarik massa pendukung untuk memberikan suara kepada kandidat, untuk meminimalisir issue money politik, kandidat juga memberikan bahan-bahan lain seperti sembako, souvenir yang diberi identitas kandidat, sehingga akan membuat orang mudah mengingat nama maupun nomor urut dari kandidat.
Data dibawah ini menunjukkan perbandingan Pilkada sebelumnya, politik kekerabatan pada Pilkada Serentak 2020 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pasca KPU RI merilis daftar pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020, Lembaga Riset Nagara Institute (2020) mencatat terdapat 124 kandidat pada Pilkada Serentak 2020 yang terafiliasi dengan dinasti politik, dengan perincian sebagai berikut:
Baca Juga:Pilkada: Ajang Kekuatan Oligarki Melalui Sistem DemokrasiBupati Cianjur Tegaskan Mulai Besok Sekolah Kembali Daring, Ini Alasannya
- 7 calon bupati dan 30 calon wakil bupati;
- 20 calon walikota dan 8 calon wakil walikota,
- 5 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur.
Catatan menarik lainnya adalah dari total 124 kandidat tersebut, 57 perempuan dan 29 di antaranya adalah istri dari kepala daerah sebelumnya.
Oleh sebab itu, ini mejadi modal kekuatan baru untuk berlaga dalam kontestasi pilkada, seperti yang dijelaskan diatas mengenai investasi politik yang digunakan untuk memperoleh kuasa Pilkada.
Kuatnya Patronase dalam Kontestasi Pilkada
Pola yang lain dari politik kekerabatan yang terjadi di Pilkada adalah dengan memunculkan istri dari petahana, hal ini tentunya akan mendorong kandidat yang berafiliasi dengan politik kekerabatan pada akhirnya akan semakin meningkatkan pertumbuhan politik kekerabatan yang menduduki jabatan yang strategis di daerah.