n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat
diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas ruangan;
p. persyaratan perjalanan domestik yang
menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai denganketentuan yang diatur oleh Satuan TugasPenanganan COVID-19 Nasional;
Baca Juga:Rumah Warga di Kadupandak Ludes Terbakar Senin DinihariSebuah Rumah di Cikalongkulon Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
q. tetap memakai masker dengan benar dankonsisten saat melaksanakan kegiatan diluarrumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker; dan
r. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihatkriteria zonasi pengendalian wilayah.(hyt)