Cianjurekspres.net – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
Inmendagri tertanggal 7 Februari 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menjelaskan jika Kabupaten Cianjur masih berada di PPKM Level 1.
Selain Kabupaten Cianjur, ada tiga daerah lain di Jawa Barat yang berada di Level 1 yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Baca Juga:Rumah Warga di Kadupandak Ludes Terbakar Senin DinihariSebuah Rumah di Cikalongkulon Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
Merujuk Inmendagri tersebut, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID -19);
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima
persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai
yang sudah divaksin dan wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses
masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan
terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan