Ridwan Kamil Canangkan Kawasan Emisi Bersih

Ridwan Kamil Canangkan Kawasan Emisi Bersih, Kategori Udara Jabar dalam Kondisi Baik
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka pencangan kawasan emisi bersih di Gedung Sate, Selasa (25/1).(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di lingkungan Gedung Sate, Selasa (25/1/2022). Langkah ini sebagai bentuk nyata mencegah pencemaran udara dari transportasi.

“Rangkaian kegiatan ini merupakan pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jawa Barat. Diharapkan, kualitas udara di kawasan Gedung Sate dan lingkungan perkantoran baik,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menegaskan, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kategori udara di Jawa Barat dalam kondisi baik dan tidak tercemar. Indeks kualitas udara pada tahun 2021 sebesar 79,34.

Baca Juga:Respon Cepat Disdukcapil Cianjur Cetak Dokumen Kependudukan Warga Korban KebakaranIni Skema Pemberdayaan 10 Ribu UMKM yang Jadi Program Unggulan Bupati Cianjur

“Konsentrasi pencemar udara di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas yang ditetapkan peraturan. Meskipun mengalami peningkatan seiring dengan aktivitas masyarakat yang kembali meningkat,” Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

Namun Ridwan Kamil menegaskan, hal tersebut tidak boleh melengahkan. Apalagi, berkaca pada gugatan udara di DKI Jakarta, Jabar dan Banten beberapa waktu lalu, harus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kondisi udara di Jawa Barat lebih baik lagi.

“Sehingga mampu menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan produktivitas,” tegasnya.

Gubernur RK menjelaskan, dari beberapa penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi penyumbang pencemaran tertinggi sebanyak 85 persen. Sehingga, kata dia, menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah emisi gas buang dari kendaraan bermotor di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas atau telah melampauinya.

Ridwan Kamil memaparkan, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana salah satu upaya pencegahan pencemaran udara adalah kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan, harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi.

Lebih lanjut dijelaskan, jika pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Sehingga ke depannya, hasil uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat untuk memperpanjanh surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ketentuan ini berlaku sejak PP No. 2 Tahun 2021 diundangkan. Berarti akan diberlakukan tahun 2023,” paparnya.

0 Komentar