Dua BUMD Kolaborasi Majukan Sektor Pertanian di Cianjur

Dua BUMD Kolaborasi Majukan Sektor Pertanian di Cianjur
Direktur Utama PT LKM Akhlakul Karimah, Dadan Sugilar.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cianjur berkolaborasi untuk memajukan sektor pertanian. Yakni PT LKM Akhlakul Karimah dan PT Cianjur Sugih Mukti (CSM).

Kedua BUMD tersebut, PT LKM Akhlakul Karimah bergerak di sektor pembiayaan, sedangkan PT CSM menampung dan menjual hasil pertanian.

“Pada dasarnya kami sangat mendukung dengan program pemerintah dalam rangka untuk meminimalisir risiko pandemi Covid-19 khususnya di sektor pertanian,” kata Direktur Utama PT LKM Akhlakul Karimah, Dadan Sugilar kepada Cianjurekspres.net, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:Emak-emak di Cianjur Serbu Toko Modern, Borong Minyak Goreng Rp14 Ribu Per LiterMensos Pastikan Optimalisasi Peran Pendamping Sosial di 2022

Hasil dari kolaborasi tersebut, jelas Dadan, pihaknya sudah merealisasikan bantuan pembiayaan atau modal bagi beberapa petani di Cianjur. “Sudah ada dari Sindangbarang dan Cugenang,” ucapnya.

Prosesnya, ungkap Dadan, pihak PT CSM memberikan rekomendasi pengajuan kepada PT LKM Akhlakul Karimah untuk pembiayaan petani dan nantinya dilakukan survei.

Syarat bagi petani yang ingin mengajukan bantuan pembiayaan, diantaranya harus ada lahan yang diberdayakan baik punya sendiri maupun sewaan termasuk komoditas pertaniannya.

“Iya tergantung rekomendasi dari CSM, jadi kita sifatnya menunggu rekomendasi dari CMS sebagai off taker. Jadi petani nanti dibiayai oleh kita, kemudian untuk penjualannya ditampung oleh CSM sendiri yang akan akan memasarkannya,” katanya.

Lebih lanjut Dadan mengatakan, tidak ada batasan berapa modal yang harus dikucurkan ke petani. Namun pihaknya tetap melakukan analisis berapa kebutuhan petani.

” Nah, kebutuhan-kebutuhan itu yang memang kita akomodir. Dan juga pencairan juga per termin, misalkan sekarang tahap pertama untuk pengelolaan lahan, tahap kedua untuk penanaman dan tahap ketiga panennya. (Pengajuan modal) bisa atas nama petani, tapi nanti membentuk kelompok perorangan,” tandasnya.(hyt)

0 Komentar