BSN Partai Golkar Tolak Wacana Pemilu Diundur 2027

BSN Partai Golkar Tolak Wacana Pemilu Diundur 2027
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Badan Saksi Nasional (BSN) Partai Golkar, menolak wacana Pemilihan Umum (Pemilu) diundur hingga 2027.

Koordinator Divisi Hukum BSN Partai Golkar, Firman Mulyadi, menilai, penundaan Pemilu dapat melanggar konstitusi.

“Dalam Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Sementara, Pasal 6A UUD 1945 juga menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum. Lalu, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun” ujar Firman di Cianjur Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:Vaksinasi Dosis Dua di Cianjur Baru 30 PersenWarga Berharap Ada Pasar yang Lengkap di Takokak

Firman mengatakan, selain berpotensi melanggar konstitusi, wacana pemilu di undur ke tahun 2027 akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan nasional.

“Saya yakin Presiden Jokowi tidak menginginkan pemilu diundur sehingga Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Menolak wacana pemilu diundur hingga 2027,” katanya.

Selain menghambat regenerasi kepemimpinan nasional, pemilu diundur sampai 2027 juga akan berpotensi merusak sistem hukum ketatanegaraan dan sistem demokrasi yang sudah dibangun.

“Selain perpanjangan masa jabatan Presiden, maka harus ada juga perpanjangan masa jabatan anggota DPR RI, MPR RI, DPD RI, serta kementerian atau lembaga dan jabatan-jabatan lainnya, ini yang berpotensi merusak sistem yang sudah ada,” katanya.

Firman mengatakan, BSNPG juga sangat mengapresiasi hasil survei Indikator Politik Indonesia, salah satu nya survei yang memuat isu perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Pada momen yang bertepatan, kebetulan Pak Bahlil Lahadalia banyak berinteraksi sekaligus menerima aspirasi dengan para pengusaha kaitan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden,” tandasnya.(yis/hyt)

0 Komentar