Cianjurekspres.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur akan memasang rambu batas kecepatan lalu lintas di Jalan Siti Jenab yang kembali dibuka.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecepatan kendaraan yang melintas, pasalnya banyak warga yang berlalu lalang di area yang dekat dengan alun-alun Cianjur itu.
“Untuk mengantisipasi terkait dengan kecepatan mungkin nanti dari Dishub akan memasang rambu batas kecepatan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Muhammad Iqbal, kepada Cianjur Ekspres, Selasa (11/1).
Baca Juga:Cerita Guru Honorer di Cianjur: Belasan Tahun Mengajar, Gaji dari Rp50 Ribu per BulanJalan Siti Jenab Cianjur Dibuka, Ini Waktunya
Dia mengatakan, sementara untuk angkutan umum tidak ada yang melewati Siti Jenab. Dia menjelaskan, untuk masyarakat atau penumpang yang naik dan turun dari angkot ada beberapa opsi.
“Yang pertama naik turun penumpangnya di jalan Mochamad Ali, kemudian di jalan Siliwangi,” katanya
Selian itu dia mengungkapkan, untuk antusiasme masyarakat Cianjur yang akan datang ke alun-alun Cianjur, pintu masuknya satu titik yaitu di Jalan Suroso.
“Jadi nanti akan ada pihak lain yang akan menginformasikan dari Pariwisata terkait Peduli Lindungi. Kemudian dari Dinkes terkait dengan prokes. Itu juga akan dibatasi karena tetap untuk masa pandemi ini masih di jaga batasan-batasan untuk pengunjung,” pungkasnya. (dik/sri)