Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Sutar (45), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas di Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Diketahui empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial M (36), HS (19), J (39), dan MY (26), yang semuanya merupakan warga Desa Padamulya. “Sudah kita tetapkan empat tersangka,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat dihubungi lewat telepon selular, Kamis (6/1).
Kapolres mengungkapkan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Diantaranya, kayu, golok dan borgol. “Jadi korban dianiaya dalam kondisi diborgol. Pelaku sudah kita amankan semuanya,” katanya.
Baca Juga:Sosok Salma Menjadi Saksi Tumbuhnya Amanda Rawles, Pendidikan Tetap yang UtamaAlun-alun Cianjur Segera Dibuka, Fraksi PKS Ingatkan Disiplin Prokes
Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutar (45), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, tewas dengan kondisi mengenaskan yang diduga dianiaya lantaran dianggap meresahkan.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan Sutar terjadi pada 20 November 2021 lalu. Namun tak ada yang mengetahui persis aksi penganiayaan tersebut. Sutar ditemukan di pinggir jalan dalam kondisi kepala terbungkus kain, dengan tangan dan kaki terikat menggunakan tambang. Selain itu di sekujur tubuh korban juga ditemukan darah yang mulai mengering.(mg1/hyt)