Kejati Jabar Sebut Tren Kasus Korupsi di BUMN dan BUMD Paling Menonjol di 2021

Kejati Jabar Sebut Tren Kasus Korupsi di BUMN dan BUMD Paling Menonjol di 2021
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyebutkan tren kasus korupsi paling menonjol sepanjang tahun 2021 di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Tren di Jawa Barat tahun 2021 korupsi lebih banyak di lingkungan BUMN dan BUMD,” ungkap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Kota Bandung, Jumat (31/12).

Asep mengungkapkan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah mengusut sebanyak 55 perkara Tipikor sepanjang 2021 dan dari jumlah tersebut yang paling menonjol di lingkungan BUMN.

Baca Juga:BPBD Jabar Catat 2.400 Kejadian Bencana Sepanjang 2021, Tertinggi LongsorPemkab Cianjur Undi Hadiah Vaksinasi

Dia menyebut saat ini pihaknya tengah tangani kasus korupsi, PT. Posfin dan PT. PG Rajawali II di Cirebon, Jawa Barat.

“Seperti perkara (Tipkor) Posfin, itu sudah ada enam tersangka, dan potensi kerugian cukup besar hingga Rp. 52 miliar. Kemudian di pabrik gula (PT. PG Rajawali II), potensi kerugian Rp 50 miliar,” ujarnya.

Asep menegaskan pihaknya akan menyiapkan beberapa inovasi untuk melakukan penegakkan hukum tersebut. Diantaranya, penyiapan sarana dan prasarana pendukung seperti penggunaan teknologi digital hingga menggunakan metode Corruption Impact.

“Jadi itu metode tak semata-mata kami memberikan rekomendasi, saran, tata kelola terhadap institusi di tempat terjadi korupsi. Supaya ada efek jera dan tidak terulang,” tegasnya.

Sedangkan untuk jumlah penyidikan sebanyak 82 perkara, dan jumlah penuntutan sebanyak 80 perkara, yang terdiri dari 38 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 42 perkara berasal dari penyidik kepolisian.

“Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi, itu sebanyak 34 perkara,” ucap Asep.

Asep berujar dari adanya kasus korupsi tersebut, Kejati Jabar telah menyelamatkan uang negara sebsnyak Rp. 11.074.719.259,33.(JE/hyt)

0 Komentar