Cianjurekspres.net – Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, akan melakukan aksi damai secara besar-besaran meminta revisi keputusan Gubernur Jawa Barat terkait dengan upah.
Keputusan Gubernur Jabar tersebut bernomor 561/Kep.732- Kesra/2021 tertanggal 30 Nopember 2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
“Kami dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur akan melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut,” kata Hendra, Minggu (26/12).
Baca Juga:Desak Pemkab Segera Bangun Jembatan Ambruk di Cidaun, Ganjar: Kalau tidak Sanggup Ajukan ke PusatBupati Cianjur Disomasi Warganya Sendiri, Ini Penyebabnya
Hendra mengatakan, terhitung dimulai dari hari Selasa – Kamis (28-30/12). Aksi akan dilakukan dengan melibatkan buruh.
“Sesuai dengan instruksi dari DPP SPN pusat, semua buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional harus menggelar aksi penolakan peraturan pemerintah nomer 36 tahun 2021,” katanya.
Adapun aksi sasaran utamanya kantor gubernur Jawa Barat dan rumah dinas gubernur Jawa Barat.
“Pada dasarnya aksi akan ditujukan ke kantor gubernur Jawa Barat, dengan puncak acaranya di rumah dinas gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Hendra mengatakan, DPD SPN pun menginstruksikan bahwa dalam kegiatan aksi semua anggota aksi wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Saya berharap, Pemprov Jabar dalam hal ini gubernur Jawa Barat berpihak terhadap buruh,”
“Jangan sampai kami buruh Jawa Barat menilai gubernur hanyalah tukang stempel upah murah” tandasnya .(yis/sri)