Cianjurekspres.net – Sebanyak 7 desa meraih piagam predikat desa sadar hukum dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Diantaranya, Desa Selajambe, Ciputri, Pakuon, Neglasari, Cisujen, Cijati dan Pusakasari.
Piagam diserahkan langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman di Pendopo Cianjur, Kamis (23/12/2021).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokh Irfan Sofyan, mengungkapkan, selain tujuh desa tersebut juga lima kecamatan meraih piagam serupa karena seluruh desanya sudah sadar hukum.
Diantaranya, Kecamatab Naringgul, Pasirkuda, Campakamulya, Leles dan Cidaun.
Baca Juga:Jalan-jalan Naik KA Jangan Lupa Tes PCR, Ini Harga TerbarunyaWilayah Jabar Waspada Potensi Peningkatan Curah Hujan
“Ayo kepada para Camat di seluruh Cianjur berlomba-lomba segera desanya menjadi desa sadar hukum,” kata Irfan.
Total saat ini sudah ada 191 desa dari 360 desa dan kelurahan di 30 kecamatan yang menjadi desa sadar hukum.
“Ada dua kecamatan yang belum, desa sadar hukumnya akan kita bina di 2022,” ucap Irfan.
Penilaian desa sadar hukum, jelas Irfan, meliputi bersih dari narkoba, angka kejahatan kriminalitas kecil, perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak yang erat kaitannya dengan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak.
“Kemudian juga 80 persen PBB lunas. Banyak sekali manfaat desa sadar hukum ini,” katanya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan konsekuensi logisnya seluruh masyarakat sadar, taat dan mengerti hukum.
“Jangan sampai terjebak regulasi-regulasi hukum, terutaa bagi masyarakat Cianjur khususnya,” tandas Irfan. (hyt)