Mande dan Cikalongkulon Diproyeksikan Jadi Zona Industri di Cianjur

Aturan Baru, Tekan Angka Cerai Pemkab Cianjur Terapkan Kuota 50 Persen untuk Pegawai Pria di Pabrik
emkab Cianjur mengeluarkan aturan baru bagi pegawai pabrik. Yakni dengan menerapkan sistem kuota 50 persen untuk kaum pria.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kecamatan Mande dan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, diproyeksikan menjadi zona khusus industri. Alasannya, dua wilayah tersebut merupakan segitiga emas yang menjadi simpul pertemuan jalur tol dari Sukabumi, Jakarta, Cikarang dan Bandung.

“Jadi ada dua kecamatan, rencana itu Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalongkulon. Karena di sana itu merupakan segitiga emas, simpul tol ada di situ. Dari Sukabumi, simpulnya di situ, Ciranjang, dari Bandung, Jakarta, Cikarang. Sehingga di situ segitiga emas, sehingga mobilisasi akan menguntungkan untuk membawa produksi ke luar daerah,” kata Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Selasa (14/12).

Rencana Pemkab Cianjur menjadikan dua kecamatan tersebut sebagai prioritas industri, seiring sudah diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) ke DPRD Cianjur.

Baca Juga:Dinilai Membatasi Kewenangan Desa, Kades di Cianjur Menggugat Perpres 104/2021Siagakan 289 Petugas, PLN UP3 Cianjur Siap Amankan Pasokan Listrik Nataru

Menurut Herman, kedepannya sektor industri harus terkelola dengan baik sehingga perlu ada perdanya. “Dimana zonanya, berapa akan menyerap tenaga kerjanya, bagaimana metodanya, dari mana investornya, itu harus tertata dengan baik,” ucapnya.

Sehingga ke depan, jelas Herman, tinggal menjalankan saja. Bahkan dirinya mengatakan, Pemkab akan mempublikasikan perda kawasan industri tersebut, sehingga secara hukum lebih kuat lagi.

“Zona khusus, silahkan pokoknya di daerah Mande dan Cikalongkulon kita prioritaskan untuk industri. Kalau jauh gak bisa, Cianjur bukan industri besar, (Tetapi,red) industri kecil, karena di tata ruang provinsi kita bukan kawasan industri, bukan, tapi industrinya yang kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman mengatakan, rencana kawasan industri tersebut sudah masuk di Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Makanya sekarang sedang diusulkan untuk di perdakan agar memperkuat lagi, jadi tata ruang sudah mengarah ke sana,” katanya.

Hanya saya tegas, Herman, ketika nanti di dua kecamatan tersebut berdiri industri yang harus diperhatikan adalah persoalan lingkungan. Termasuk infrastrukturnya juga harus disiapkan.

“Perumahan-perumahannya saya ingin ada rumah susun di sana. Sehingga kalau misalkan rumahnya di situ di zonasisasi tidak akan timbul kemacetan-kemacetan. Sekarang kan hanya bikin pabrik, rumahnya dimana saja, akhirnya timbul macet, ke depan gak boleh, harus sistematis. Mulai dari pabriknya, lahannya, sumber daya manusianya, sehingga tidak kemana-mana,” tukasnya.

0 Komentar