Dinilai Membatasi Kewenangan Desa, Kades di Cianjur Menggugat Perpres 104/2021

Dinilai Membatasi Kewenangan Desa, Kades di Cianjur Menggugat Perpres 104/2021
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menuai reaksi keras dari para kepala desa di Kabupaten Cianjur. Bahkan mereka akan melakukan aksi damai menggugat Perpres tersebut ke Jakarta.

Para kepala desa menilai, Perpres 104/2021 sangat membatasi kewenangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk segala kegiatan atau program pembangunan infrastruktur desa yang dilaksanakan secara gotong rotong yang nantinya bisa dianggap ilegal. Termasuk akan menimbulkan persoalan ketika pembangunan yang sudah di rencanakan di tahun 2022 tidak bisa terlaksana..

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Apdesi, Jenal mengatakan, bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 bertentangan dengan hasil musyawarah desa.

Baca Juga:Siagakan 289 Petugas, PLN UP3 Cianjur Siap Amankan Pasokan Listrik NataruPolres Cianjur Bekuk Pencuri Bersaudara Spesialis Barang Elektronik

“Penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial berupa BLT paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Corona 2019 paling sedikit 8 persen,” kata Jenal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/12).

Jenal mengatakan, semua anggaran yang dimaksud diatas menurutnya diambil dari dana desa (DD). Tentunya hal tersebut akan mencederai hasil dari musyawarah yang persetujuan dan pelaksanaannya di lakukan oleh warga yang di mulai dari dusun.

“Disini sudah sangat jelas, sangat memberatkan kami selaku kepala desa. Sehingga kami sepakat akan melakukan aksi menggugat terhadap Perpres Nomer 104 yang dikeluarkan pada tanggal 29 November tahun 2021 ini,” katanya.

Ditegaskan Jenal, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk kembali menerapkan Undang-Undang Desa Nomrr 6 tahun 2014.

Sementara itu Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengatakan, pihaknya mengajak semua para kades untuk sama-sama melakukan aksi damai untuk menggugat terbitnya Perpres Nomor 104 tahun 2021.

Beni menilai, Perpres 104/2021 tersebut tidak menghormati kewenangan desa. Diantaranya, rincian APBN tahun anggaran 2022 yang mengatur tentang penggunaan DD tahun 2022, tidak dilandasi asas hukum dan subsidiaritas dan kewenangan desa dalam UU No. 6/2014 tentang desa. Sehingga desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di desa.

0 Komentar