Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran resmi larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Jika ada yang melanggar, siap-siap akan dikenakan sanksi tegas.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran larangan cuti bagi ASN pada libur Natal dan Tahun baru 2022 nanti,” katanya, saat ditemui di Yasmin Hotel Cipanas, Senin (13/12).
Tidak hanya cuti, jelas Herman, ASN sama sekali dilarang untuk bepergian pada libur Nataru. “Jangankan cuti, untuk bepergian saja tidak diperbolehkan,” katanya.
Baca Juga:DPD Perpamsi Jabar Gelar Bimtek di Cianjur Bupati Cianjur Ajak Pelajar Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Menurutnya, kalaupun ada kepentingan yang sifatnya urgent maka harus melaporkannya ke pimpinannya masing-masing instansi.
“Bagi yang sifatnya mendesak, silahkan membuat laporan ke masing-masing pimpinannya. Tak hanya itu juga harus ditembuskan ke Bupati,” jelasnya.
Herman mengatakan, aturan larangan cuti tersebut berlaku bagi semua ASN baik itu pejabatnya dan atau para stafnya.
“Larangan ini berlaku bagi semua ASN baik itu pimpinan dan juga stafnya,” tandasnya.(yis/hyt)