Rendiana Awangga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Rendiana Awangga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
0 Komentar

Kang Awang menyampaikan, keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPS) yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya melihat adanya dua produk hukum ini menandakan pemerintah berusaha serius untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain-lainnya. Semoga, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait.”

Terakhir Kang Awang menyampaikan, dirinya akan medoroong DPRD untuk menggunakna kewenangannya memanggil pihak terkait terkait, agar dapat memberikan informasi dan data akan kasus tersebut. Khususnya penanganan terhadap korban, serta mencari cara yang komprehensif dan sistematis agar hal ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, khususnya di Kota Bandung.

Baca Juga:Petani di Cianjur Buang Tomat Hasil Panen Sita Perhatian BUMD Cianjur Sugih MuktiSantri Tenggelam di Pantai Apra Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil survei yang pernah diselenggarakan lentera sintas nasional dimana 93% korban pemerkosaan tidak melapor kepada pihak berwajib, dikarenakan kekhawatiran atas stigma sosial dan para korban takut disalahkan, maka Kang Awang pun menyampaikan perlunya dukungan dengan perubahan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual, sehingga kemungkinan permasalahan kekerasan seksual yang terekspose selama ini hanyal Sebagian kecil dan menjadi sebuah Efek Gunung Es

Dalam penutupannya Kang Awang menyampaikan Bahwa Khususnya NasDem Kota Bandung Memiliki hotline bantuan hukum dan advokasi melalui whatsapp di 0817751111 untuk menerima terkait pengaduan permasalahan hukum dan permasalahan sosial lainnya, untuk dilakukan advokasi, pendampingan dan bantuan hukum secara gratis.

“Team BAHU (Badan Hukum) Kami Terdiri dari Berbagai Profesi di Bidang Hukum, dan Juga Psikolog yang akan dengan senang hati memberikan Bantuan Tanpa Biaya Apapun Bagi Masyarakat Kota Bandung yang Memiliki Permasalahan Hukum ataupun Sosial Lainnya,” tutupnya. (*/nik)

Laman:

1 2
0 Komentar