Erupsi Gunung Semeru, Korban Meninggal Dunia Jadi 14 Orang, Lumajang Tanggap Darurat Bencana

Erupsi Gunung Semeru, Korban Meninggal Dunia Jadi 14 Orang, Lumajang Tanggap Darurat Bencana
erupsi gunung semeru.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (5/12) pukul 17.30 WIB, mengungkapkan, jumlah korban meninggal dunia pasca erupsi Gunung Semeru sebanyak 14 orang.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari Ph.D dalam Konferensi Pers Perkembangan Hari Kedua Pasca Erupsi Gunung Semeru di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/12).

“Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro,” jelas Abdul Muhari dilansir dari laman resmi bnpb.go.id.

Baca Juga:Buruh Cianjur Bakal Ontrog Istana Cipanas-Gedung SateBupati Cianjur Warning Jangan Ada Pemotongan BLT-D

Pihak BNPB pun terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi. Sedangkan total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran yang terjadi pada Sabtu (4/12) lalu. Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa.

Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Bupati Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.(bnpb/hyt)

 

0 Komentar