Cianjurekspres.net – Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang tidak ada kenaikan sangat melukai hati para buruh khususnya di Kabupaten Cianjur.
“Cianjur sesuai keputusan Gubernur Jabar tak ada kenaikan alias nol persen atau sama dengan tahun berjalan,” kata Hendra, Rabu (1/12).
“Dan keputusan Gubernur Jawa Barat ini sangat melukai hati para buruh, khususnya di Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
Baca Juga:Sewa Tanah Berujung di Pengadilan, Dari Pjs Kades sampai Bupati menjadi TergugatOptimalkan Potensi Bisnis Asia Timur, BRI Buka Kantor Cabang di Taiwan
Hendra mengatakan, dengan tidak digubrisnya tuntutan para buruh, maka bukan tidak mungkin akan terjadi aksi mogok kerja secara besar-besaran.
“Lihat saja nanti, bukan tidak mungkin kami akan melakukan aksi mogok kerja besar-besaran jika permintaan kami tidak digubrisnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, UMK Cianjur untuk tahun 2022 masih sama dengan tahun lalu yakni Rp2.699.814,40.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (30/11), semua serikat buruh di Cianjur merangsek turun ke jalan berbondong-bondong menuju Gedung Sate Bandung. Bahkan serikat buruh di Cianjur sempat melakukan sweeping ke perusahaan, mengajak karyawan yang sedang bekerja untuk ikut unjuk rasa ke Gedung Sate.
Seorang karyawan, Siti (30), mengaku, upah Rp 2,7 juta saat ini masih dirasakan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Ada cicilan ke Bank, jadi yang diterima Rp2 juta kurang, itu untuk hidup saya sama suami dan dua anak,” ujar Siti.(yis/hyt))