Sewa Tanah Berujung di Pengadilan, Dari Pjs Kades sampai Bupati menjadi Tergugat

Sewa Tanah Berujung di Pengadilan, Dari Pjs Kades sampai Bupati menjadi Tergugat
Suasana sidang gugatan perkara sewa tanah yang dilayangkan Kepala Desa Sindangraja Ayi Lukmanul Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur.(Wawan)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kepala Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Ayi Lukmanul Hakim, menggugat sejumlah pihak terkait kasus sewa tanah desa dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cianjur, Rabu (1/12). Selaku penggugat, Ayi meminta kontrak sewa lahan tersebut segera diputus karena dinilai tidak sesuai aturan.

Kuasa Hukum Kades Sindangraja, Karnaen, mengatakan, ada enam orang yang menjadi tergugat dalam kasus sewa tanah desa tersebut. Termasuk Camat Sukaluyu dan Bupati Cianjur yang juga turut tergugat.

“Ada 6 orang yang tergugat, yaitu Asep Hasan Basri (Pjs Kades Sindangraja 2019-2020), Ace Rudeni (Ketua BPD Sindangraja), Ade Purnama (Ketua LPM Sindangraja 2017-2019), Alek Suhendar (Ketua BUMDes Sindangraja), Direktur Utama PT Tirta Fresindo Jaya atau Mayora, Irina Yatti (selaku pembuat Akta Notaris dan PPAT). Camat Sukaluyu dan Bupati Cianjur sebagai turut tergugat,” ujar Karnaen kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (1/12).

Baca Juga:Optimalkan Potensi Bisnis Asia Timur, BRI Buka Kantor Cabang di TaiwanHadirkan BRILIANPRENEUR 2021, BRI Majukan UMKM Indonesia ke Kancah Dunia

Menurut Karnaen, sewa tanah dengan nominal Rp300 juta per lima tahun yang dilakukan Mayora untuk dijadikan sumur bor itu dinilai melawan hukum.

“Ini jelas melawan hukum. Pertama, sewa lahan yang harusnya per 3 tahun ini malah 15 tahun, terus uang Rp300 juta tahap pertama juga selama ini tidak pernah masuk ke kas desa, malah habis oleh para oknum tersebut,” ucapnya.

Karnaen mengungkapkan, kliennya meminta kontrak yang baru berjalan satu tahun lebih itu segera dicabut serta meminta buku letter C milik desa segera diserahkan.

“Kita minta kerja sama sewa lahan desa dengan pihak Mayora dengan akta nomor 7 dan 8 dibatalkan. Kita juga meminta surat serah terima dan buku letter C milik desa dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Tirta Fresindo Jaya, Dhany Kurnia, menjelaskan, pihaknya merasa kaget dengan adanya gugatan yang dilakukan kepala desa tersebut.

Dia menilai, selama ini kontrak sewa tanah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedural dengan tujuan ingin meningkatkan pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar