Sewa Tanah Berujung di Pengadilan, Dari Pjs Kades sampai Bupati menjadi Tergugat

Sewa Tanah Berujung di Pengadilan, Dari Pjs Kades sampai Bupati menjadi Tergugat
Suasana sidang gugatan perkara sewa tanah yang dilayangkan Kepala Desa Sindangraja Ayi Lukmanul Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur.(Wawan)
0 Komentar

“Kita kaget kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Setahu kita tidak ada masalah dan sudah sesuai prosedur. Pembayaran juga sudah kita lakukan. Karena kita niatnya juga ingin meningkatkan pendapatan desa untuk kesejahteraan,” ucapnya.

Namun meski begitu, sambung Dhany, pihaknya menghargai langkah Kades yang mengambil jalur hukum. “Iya kita hargai apa yang diambil oleh Kades. Makanya sekarang kita serahan ke pihak pengadilan,” katanya.

Disisi lain, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengaku, baru mengetahui adanya gugatan yang dilakukan Kades Sindangraja.

Baca Juga:Optimalkan Potensi Bisnis Asia Timur, BRI Buka Kantor Cabang di TaiwanHadirkan BRILIANPRENEUR 2021, BRI Majukan UMKM Indonesia ke Kancah Dunia

“Saya baru tahu. Nanti saya pelajari dulu masalahnya apa. Tapi yang jelas Pemkab Cianjur tidak akan gegabah mengambil keputusan. Kita melakukan pasti sesuai regulasi,” kata dia.

Sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda sampai Selasa (14/12), lantaran tergugat satu dan dua tidak menghadiri persidangan.(mg1/hyt)

0 Komentar