P2TP2A Cianjur: Kedubes WNA Harus Awasi Warganya

P2TP2A Cianjur: Kedubes WNA Harus Awasi Warganya
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, meminta masing-masing kedutaan besar negara asing, ikut memantau dan mengawasi warganya yang tinggal atau bekerja di wilayah Indonesia, sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengatakan mudahnya proses masuk dan tinggal di Indonesia, membuat warga asing dengan nyaman untuk tinggal dan menikah di Indonesia terutama di Cianjur, dengan mengabaikan prosedur yang berlaku termasuk adminstrasi kependudukan.

“Termasuk proses nikah siri atau kawin kontrak yang marak terjadi di Cianjur, membuat warga negara asing (WNA) khususnya dari Timur Tengah, banyak datang untuk melakukan hal tersebut. Akibatnya seperti yang menimpa Sarah (21) warga Cianjur, beberapa waktu lalu,” ujar Lidya, Rabu (1/12).

Baca Juga:Rawan Bencana, Tetapi BPBD Cianjur Minim Alat KomunikasiJembatan Gantung Cibuni Putus, Bupati Cianjur Perintahkan Dinas PUPR Perbaiki

Dia mengungkapkan, kurangnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas membuat warga asing betah untuk berlama-lama tinggal dan akhirnya menetap di Indonesia.

“Saat WNA tertangkap oleh Imigrasi terlihat tidak ada sanksi tegas seperti negara lain. Jadi mereka merasa betah,” kata dia.

Menurutnya, sejumlah kasus yang melibatkan WNA banyak terjadi di Indonesia, mulai dari kekerasan terhadap anak dan perempuan yang selama ini merupakan pasangan suami istri secara siri atau kawin kontrak. Sehingga banyak perempuan Indonesia menjadi korban hingga kehilangan nyawa.

“Ini harus menjadi catatan bagi semua, termasuk keluarga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketika pelaku kawin siri dan kontrak dengan WNA, tanpa harus mengurus surat nikah termasuk surat administrasi kependudukan,” katanya.

“Izin tinggal dan menetap bagi WNA harus kembali dikaji pihak terkait mulai daerah hingga pusat, termasuk sanksi tegas bagi WNA yang tinggal atau bekerja di Indonesia, sehingga ada efek jera yang dapat menjadi contoh bagi yang lain, sehingga mereka tidak dapat dengan semena-mena melakukan berbagai hal termasuk kekerasan terhadap perempuan,” pungkasnya. (mg1/sri)

0 Komentar