Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengklaim sudah membentuk Tim Satgas nikah siri dan kawin kontrak yang bertugas untuk mensosialisasikan serta melakukan pengawasan dilingkungan masing-masing.
“Tim yang terlibat yakni mulai dari Camat, kepala desa, RW, RT, hingga tokoh masyarakat di setiap wilayah,” ujar Herman, Selasa (30/11).
Menurutnya, tim tersebut bertugas untuk mensosialisasikan serta melakukan pengawasan tentang larangan kawin kontrak maupun nikah siri di kalangan masyarakat.
Baca Juga:Bonsai Seharga Ratusan Juta Dipamerkan di CipanasTunggu Aksi Mario Aji di GP Moto3 2022
“Sudah jelas kita ada Peraturan Bupati (Perbup) yang wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Malah kita lebih kuat ada tim sosialisasi,” ungkapnya.
Herman mengaku, saat ini tim penanganan kawin kontrak sudah mulai berjalan, namun belum maksimal akibat pandemi Covid-19.
“Kita sudah jalan, namun kemarin ada Covid-19 kita berhenti dulu. Tapi kita dengan status Cianjur sekarang yang mulai membaik kita maksimalkan lagi,” ucap dia.
Terkait sanksi sambung Herman, pihaknya masih mengacu kepada Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kalau sanksi kita belum ada, karena masih Perbup belum diperdakan. Untuk sanksi kita mengacu pada UU tentang KDRT. Kita sementara mengacu kesana,” pungkasnya.(mg1/hyt)