Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cianjur, Dheni Lutfi Rahman, menegaskan, pihaknya tidak hanya menerima usulan dari Fraksi PKB saja melainkan juga seluruh fraksi mengusulkan terkait dengan raperda yang akan dibuat di tahun 2022.
“Dan sesuai proses peraturan perundang-undangan akan kami sampaikan nanti di forum paripurna sebagai bahan pemberitahuan kepada publik, bahwa kami di DPRD mempunyai tugas untuk membuat raperda atau perda yang memang diusulkan oleh fraksi-fraksi atau komisi,” katanya.
“Hari ini kebetulan Fraksi PKB yang langsung kami terima terkait dengan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” tambah Dheni.
Baca Juga:Pemerintah Optimis Capaian Vaksin di Cianjur Tembus 70 Persen Dua Pekan ke DepanTransformasi Struktur Liabilitas, Biaya Dana BRI Sentuh Titik Terendah
Dheni melihat, bahwa rapreda yang diusulkan Fraksi PKB tersebut sangat penting karena terkait kelangsungan pondok pesantren.
“Kami juga berharap nanti di dalam proses pembahasan terkait kajian-kajin yang mesti kami lakukan bisa sesuai dengan harapan yang diharapkan Fraksi PKB,” katanya.
Secara materi, jelas Dheni, pihaknya belum bisa membahas lebih jauh karena baru menerima draft raperdanya dan nanti akan dipelajari terlebih dahulu.
“Mungkin hasil dari analisis kami yang dibantu tim ahli dari universitas atau lembaga yang ditunjuk. Nanti kami akan publish sebagai sosialisasi raperda yang akan dibuat oleh Bapemperda,” tandasnya.(hyt)