Fraksi PKB Cianjur Usulkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Fraksi PKB Usulkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli didampingi Anggota Fraksi PKB Fuad Faizal menyerahkan draft raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Dheni Lutfi Rahman, di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).(Istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk bisa dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2022 mendatang.

Surat dan draft raperda tersebut diserahkan langsung Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli didampingi Anggota Fraksi PKB Fuad Faizal kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Dheni Lutfi Rahman, di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).

“Kita Fraksi PKB sebagai pengusul berharap raperda ini bisa didukung oleh semua pihak, terutama oleh Bupati Cianjur kemudian sahabat-sahabat fraksi di DPRD. Karena raperda ini menyangkut kepentingan pendidikan akhlak tentunya masyarakat Kabupaten Cianjur,” kata Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli.

Baca Juga:Pemerintah Optimis Capaian Vaksin di Cianjur Tembus 70 Persen Dua Pekan ke DepanTransformasi Struktur Liabilitas, Biaya Dana BRI Sentuh Titik Terendah

“Sekali lagi saya berharap, nanti di pembahasan 2022 bisa lolos. Saya percaya ke Pak Bupati, beliau akan membantu karena ini sinergis dengan program beliau tentang 1000 kobong,” sambungnya.

Secara substansi, Dedi menjelaskan, raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini sebagai bagian dari pendidikan yang sudah hadir sejak lama di nusantara, khususnya di Cianjur yang telah berkontribusi untuk pembentukan mental spiritual masyarakat.

“Seyogyanya, pemerintah daerah, provinsi dan pusat memfasilitasi kegiatan-kegiatan pondok pesantren dan secara regulasi juga sudah dibuktikan oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang tentang pondok pesantren diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendanaan pondok pesantren,” katanya.

Khusus di tingkat daerah yakni Kabupaten Cianjur, Dedi sangat berharap Pemda bisa membantu memfasilitasi kegiatan pondok pesantren. Tentunay dengan dasar hukumnya, pertama-tama menerbitkan regulasi ini dahulu.

“Tujuan utama, ini sebagai bentuk tanggungjawab dan saya pikir ini bukan hanya tujuan Fraksi PKB. Saya pikir fraksi-fraksi lain sepakat. Tujuan bersama bagaimana menciptakan regulasi yang peduli terhadap kelangsungan pondok pesantren di Kabupaten Cianjur,” paparnya.

Menurutnya, pondok pesantren dibagi menjadi tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Kita berharap dari pendidikan, pemerintah bisa memfasilitasi fungsi pendidikan, infrastruktur dan santri-santri kemudian operasional. Kalau di sekolah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ini Bantuan Operasional Pesantren bantuan buat santri-santri. Termasuk juga infrastruktur, karena memang banyak pondok pesantren yang sudah memiliki santri banytak tetapi infrastrukturnya tidak memadai,” ujar Dedi Suherli.

0 Komentar