Inmendagri PPKM Level 3 Terbit, Satgas Covid-19 Cianjur: Perayaan Tahun Baru Dilarang

Waspadai Varian Omicron, Satgas Covid-19 Cianjur Minta Akses Keluar Masuk Negara Ditutup
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal mengatakan, penyambutan atau perayaan tahun baru di hotel, kafe ataupun tempat wisata ditiadakan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Penyambutan tahun baru di hotel, kafe ataupun tempat wisata ditiadakan. Kalau ada even sifatnya pemasaran UMKM. Jadi sifatnya promosi UMKM,” ujar Yusman, Rabu (24/11).

Yusman mengungkapkan, hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:Tiga Mahasiswa dan Pengusaha Burgerchill Ini Dapat Beasiswa BRI Peduli-Creation 2021Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Cianjur Sentuh Wilayah Cianjur Selatan

“Salinan Inmendagri untuk level kabupaten kota itu sudah ada, semua kabupaten kota itu statusnya Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” katanya.

Lebih lanjut Yusman mengatakan, Inmendagri tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan dibuatkan Surat Edaran dari Bupati untuk menegaskan kembali Kabupaten Cianjur melaksanakan Level 3 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain meniadakan perayaan tahun baru, nantinya jelas Yusman, ada check point di perbatasan wilayah Cianjur melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri dan lainnya saat Nataru. Dimana petugas akan memeriksa surat keterangan di vaksin atau sertifikat vaksin. Kemudian bagi warga luar kota harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Jadi nanti dari Kepolisian atau TNI akan melakukan penjagaan di perbatasan-perbatasan wilayah Kabupaten Cianjur. Bagi yang tidak bisa menunjukkan, semua nanti akan diputar balik,” katanya.

Yusman mengatakan, pengunjung hotel atau destinasi wisata juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Menanggapi hal ini, Salah Seorang Pelaku Event Organizer (EO), Irfan Malik, berharap, pengaplikasian kebijakan tersebut dilapangan harus jelas dan jangan sampai tumpang tindih.

“Jangan sampai hanya setengah-setengah, itu saja kalau dari EO. Jelas EO pasti akan nurut, gimana lagi. Tergantung kebijakan para pelaku hiburan itu,” katanya, kemarin (24/11).

Baca Juga:Hadirkan Layanan Terbaik, BRI Borong 4 Penghargaan Dalam Bank Indonesia Award 2021Ono Surono: Banyak Potensi Konflik, Program KLHK Tak Berpihak Pada Rakyat

Dirinya pun menegaskan kembali, seperti apa penerapan aturan tersebut dan pengawasan serta penindakannya. “Sudah ada rencana tiga (event,red), tapi masih wait and see menunggu keputusan dari klien, apakah membatalkan atau tidak,” tandasnya. (hyt)

0 Komentar