Cianjurekspres.net – Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP. Septiawan Adi, mengatakan, masih melakukan pendalaman adanya dugaan kawin kontrak yang dilakukan oleh pelaku AL (29) warga negara asing (WNA) asal Timur tengah.
Keterangan sementara AL (29) warga negara asing asal Timur Tengah melakukan pernikahan siri dengan Sarah (21) warga Munjul. Hingga kasus mencuat AL menyiramkan air keras kepada istrinya hingga meninggal.
“Adanya hal tersebut (kawin kontrak/red) masih kami dalami,” ujar Septiawan Adi, Selasa (23/11).
Baca Juga:Versi Apindo, UMK Cianjur Naik 1,09 PersenPuluhan Mantan PMI Berhasil Jadi Pelaku UMKM
Dia mengatakan tersangka sudah mempersiapkan air keras sebanyak satu liter. Hal tersebut terlihat dari barang bukti dan penuturan tersangka.
“Ia membeli air keras lewat online, air keras yang dibawa sebanyak satu liter,” katanya.
Dikatakan Septiawan, profesi AL dari hasil pemeriksaan sementara adalah usaha jual beli kayu gaharu. AL membeli kayu gaharu dari Indonesia untuk kemudian dijual ke negaranya. “Hasil penuturan dari terperiksa sementara ia usaha jual beli kayu gaharu,” katanya.
Hingga saat ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sepatu dan sisa air keras. “Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AL terhadap istrinya Sarah,” papar Septiawan seraya menegaskan tersangka dijerat pasal 341 juncto pasal 351 ancaman hukuman seumur hidup.(yis/sri/hyt)