KEPALA Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Mokh. Irfan Sofyan, menegaskan, surat keputusan bupati tentang kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) tingkat Kabupaten Cianjur belum bisa dikeluarkan karena perlu kajian yang mendalam.
“Jadi, Pemkab itu bukan tidak mau mengeluarkan SK bagi kepengurusan Pokdarwis tingkat Kabupaten, tapi memang untuk sementara kami masih butuh kajian terlebih dahulu,” kata Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/11).
“Nanti akan kami cek dan ricek terlebih dahulu, undang-undang mana yang kira-kira bisa atau tidaknya SK diterbitkan untuk pengurus tingkat Kabupaten tersebut,” sambungnya.
Baca Juga:Bupati Bantah Jika Kepergiannya Bersama 54 OPD ke Banyuwangi Buang-buang AnggaranRumah Semi Permanen Hangus Dilalap Si Jago Merah
Irfan menjelaskan, kajian awal Pemkab Cianjur dalam hal ini Bagian Hukum memang tidak bisa dikeluarkan SK bupati yang mengacu kepada undang-undang.
“Kebetulan saya lagi diluar kota, mungkin nanti setelah sampai di Cianjur akan kami lakukan lagi kajian yang lebih mendalam,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Sadar Wisata Kabupaten Cianjur, Hendra Hendrawan mengungkapkan, kepengurusan Pokdarwis tingkat kabupaten yang sudah dikukuhkan saat ini tinggal menunggu surat keputusan dari bupati.
Namun Hendra mengatakan dalam surat yang diterimanya dari Pemkab Cianjur, bahwa SK bupati untuk Pokdarwis tingkat kabupaten tidak bisa dikeluarkan.
“Kami atas nama Pokdarwis Kabupaten tidak keberatan dan juga tidak di jadikan kekecewaan atas keluarnya surat dari Bagian Hukum Pemkab Cianjur,” tandasnya.(yis/hyt/sri)